Semua artikel

Izin Produk & Sektor

Memetakan Izin Produk dan Kebutuhan Usaha Setelah NIB

Susun peta kebutuhan izin berdasarkan produk, proses produksi, lokasi, serta jalur distribusi usaha.

Mulai dari cara produk dibuat dan dijual

Setelah memperoleh NIB, langkah berikutnya adalah memastikan kebutuhan legalitas untuk kegiatan dan produk telah dipetakan. Usaha dengan nama yang mirip dapat mempunyai kebutuhan berbeda karena bahan, proses produksi, lokasi, atau cara penjualannya berbeda. Penilaian yang akurat dimulai dari informasi operasional yang rinci.

Buat gambaran perjalanan produk: dari bahan atau pemasok, lokasi pengolahan, pengemasan, penyimpanan, hingga sampai kepada pelanggan. Untuk usaha jasa, tuliskan alur pelayanan dan fasilitas yang digunakan. Gambaran ini membantu pembahasan persyaratan bersama pihak yang menangani bidang terkait.

Untuk pangan, identifikasi jalur yang sesuai

BPOM menjelaskan adanya kriteria berbeda untuk pangan yang dapat memperoleh SPP-IRT dan pangan yang didaftarkan melalui jalur BPOM. Jenis produk, proses, sarana produksi, serta kondisi penyimpanan merupakan informasi penting dalam penilaian. Sebutan usaha rumahan saja belum cukup untuk memilih jalur.

Siapkan daftar produk dan variannya, komposisi, cara produksi, jenis kemasan, serta kebutuhan penyimpanan. Jika menggunakan jasa produksi pihak lain, jelaskan pembagian kegiatan dan dokumen yang telah dimiliki masing-masing pihak. Cocokkan informasi tersebut dengan kriteria layanan terkini sebelum memulai pengajuan.

Gunakan satu tabel agar tim dapat melihat produk mana yang sedang disiapkan, dokumen apa yang tersedia, dan pertanyaan apa yang masih terbuka. Perbarui tabel ketika resep, proses, atau pihak produsen berubah.

Tinjau kebutuhan sertifikasi halal dan persyaratan sektor

BPJPH menyediakan skema sertifikasi halal reguler dan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare. Kelayakan skema perlu dinilai berdasarkan kriteria yang berlaku. Pada self declare, penilaian berkaitan antara lain dengan kategori pelaku usaha, bahan, dan kesederhanaan proses; ada pendampingan serta verifikasi dan validasi.

Kumpulkan informasi pemasok, bahan yang digunakan, dan alur produksi untuk membantu penilaian. Tentukan kebutuhan sertifikasi sesuai jenis produk dan ketentuan yang berlaku, lalu gunakan layanan resmi BPJPH untuk memeriksa prosedurnya.

Di luar produk, perhatikan kebutuhan kegiatan dan lokasi. Kerangka PP 28/2025 juga mencakup persyaratan dasar serta perizinan untuk menunjang kegiatan usaha. Susun daftar kebutuhan berdasarkan kegiatan yang benar-benar dijalankan dan konfirmasikan kepada instansi atau pendamping yang memahami sektornya.

Checklist untuk membuat peta legalitas

Gunakan daftar berikut untuk menyiapkan konsultasi. Hasil yang dituju adalah urutan pekerjaan yang jelas, dokumen pendukung yang tepat, dan pembagian tanggung jawab yang dapat dijalankan tim.

Tinjau kembali peta tersebut ketika ada produk baru, perubahan lokasi, pergantian bahan, atau perluasan kegiatan. Menyimpan informasi secara tertata memudahkan pembahasan perubahan tanpa harus mengumpulkan semuanya dari awal.

  • Inventarisasi kegiatan, lokasi, produk, dan pihak yang melakukan produksi.
  • Catat bahan, proses, kemasan, penyimpanan, serta distribusi.
  • Kumpulkan dokumen usaha dan produk yang sudah tersedia.
  • Tentukan kebutuhan penilaian BPOM atau SPP-IRT, halal, dan sektor terkait.
  • Susun urutan pengajuan serta penanggung jawab setiap tindak lanjut.

Rujukan resmi

Panduan umum, diperbarui 7 Oktober 2026. Kebutuhan setiap usaha mengikuti kegiatan, lokasi, dan ketentuan yang berlaku.